user

Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH UNAIR)

Legal Services

Overview

UKBH merupakan salah satu unit di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada pihak yang memerlukan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Segmentasi utama layanan ditujukan kepada pihak-pihak kemampuan ekonominya kurang. Selain itu, UKBH merupakan unit yang terintegrasi dengan pengembangan kurikulum legal clinic yang menyediakan ruang bagi pemagangan mahasiswa. Berdiri sejak era 70an, UKBH merupakan salah satu layanan bantuan hukum kampus tertua bersama Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran yang dulunya bernama Biro Bantuan Hukum. Struktur di UKBH terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Konsultan. Ketua dan Sekretaris menjalankan fungsi manajemen organisasi. Sementara itu, Konsultan pada UKBH menjalankan fungsi untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum terhadap kasus atau perkara yang ditangani UKBH. Selain itu, Konsultan juga akan memiliki tugas untuk melakukan supervisi terhadap mahasiswa magang. Kesemua struktur tersebut diisi dari dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Selain itu, UKBH juga terbuka dalam pendampingan dan layanan dengan advokat yang terikat kerjasama. Jenis layanan UKBH meliputi konsultasi hukum serta pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi. Lebih lanjut, UKBH juga melakukan pelatihan-pelatihan yang terkait dengan advokasi dan keparalegalan. Director: Haidar Adam, S.H., LL.M Secretary: Franky Butar Butar, S.H., M.Dev.Prac., LL.M