Overview

Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. Akuntan publik dalam menjalankan profesinya diatur oleh kode etik profesi. Tentang Kami KAP Robert, Sunusi, Zulfa didirikan pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 744/KM.1/2020. Robert Ricker, Mohammad Sunusi dan Siti Zulfa sebagai pendiri merupakan auditor yang sangat berpengalaman dibidang audit dan assurance. Mereka bertiga memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun. Visi Menjadi Kantor Akuntan Publik Yang Dipercaya oleh Para Klien dengan memberikan Pelayanan Yang Maksimal Kepada Customer Misi 1. Menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkualitas, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Standar Kode Etik Profesi Akuntan Publik, Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Audit yang berlaku Umum. 2. Membangun kemitraan yang saling membutuhkan antara Kantor Akuntan Publik, Pemberi Tugas, dan Organisasi Profesi, sehingga tercipta sinergi bisnis yang dilandasi dengan profesionalitas yang bertanggung jawab. 3. Senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada Pemberi Tugas. 4. Berusaha mewujudkan institusi yang bermanfaat bagi para pemangku kepentingan yaitu Pemberi Tugas, Rekan Usaha, Auditor dan Karyawan.